Ditengarai mengakibatkan pencemaran udara dan meresahkan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi menerjunkan tim Penegakan Hukum. Tim langsung terjun ke lapangan melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah perusahaan batching plant (usaha mencampur berbagai material, seperti semen, pasir, dan bahan kimia tambahan secara presisi untuk memproduksi beton siap pakai (ready-mix concrete) dalam skala besar untuk kebutuhan proyek konstuksi beton). Pemeriksaan dipusatkan di sejumlah titik di wilayah Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat.
Pemeriksaan dilakukan karena ada pengaduan warga terkait polusi debu dan tumpahan material di jalanan diduga berasal dari aktivitas batching plant tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sedikitnya lima perusahaan batching plant yang harus memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya dalam menjaga lingkungan,” ungkap Humas DLH Kabupaten Bekasi Dedi Kurniawan, kemarin.
Dari lima perusahaan tersebut, dua merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing yang kewenangannya di tingkat provinsi. Karena itu, ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Tiga perusahaan kewenangan Pemkab Bekasi, dan pihaknya akan melakukan verifikasi dokumen lingkungan. Pengawasan pun ditingkatkan dalam menjaga lingkungan.
Jika ditemukan dokumen tidak sesuai ketentuan, pihaknya memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Dalam kegiatan, perusahaan harus bertanggung jawab terhadap dampak polusi debu dari tumpahan material. (tim media)


