Ijazah Elektronik Lulusan SD dan SMP Diberlakukan Tahun Ajaran 2026

Setelah pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan Kartu Tanda Penduduk elektronik kini, hal serupa akan diterapkan di bidang pendidikan.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menerapkan sistem ijazah elektronik (e-Ijazah). Sesuai kewenangannya, pemberlakukan itu bagi siswa lulusan SD dan SMP. Penerapan diawali tahun ajaran 2025/2026.

Kebijakan ini, dapat mempercepat layanan administrasi sekaligus memudahkan verifikasi keaslian ijazah. Kebijakan tersebut bagian komitmen pemerintah mendukung transformasi digital pendidikan berkelanjutan dan inklusif.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman, kemarin.

Sistem ini juga memudahkan sekolah, lulusan, hingga institusi yang membutuhkan verifikasi dokumen pendidikan oleh institusi pendidikan lanjutan maupun dunia kerja.

Diakui, sistem ini membuat administrasi lebih modern, mengurangi penggunaan dokumen fisik, serta menghemat waktu dalam proses penerbitan.

Ijazah elektronik memudahkan akses karena dokumen tidak mudah hilang atau rusak serta dapat memastikan keaslian dokumen dengan sistem digital.

Nantinya, setiap e-Ijazah menggunakan tanda tangan elektronik kepala sekolah. Dan ijazah elektronik dilengkapi barcode.

Kendari demikian, e-Ijazah tetap dapat dicetak oleh pemiliknya. Namun, keabsahan dokumen tetap mengacu pada barcode dan sistem elektronik. (tim media)