Sosialisasi Pilkades Digital, Permudah Pelaksanaan dan Efisien

Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi dijadwalkan 20 September 2026. Dari 180 pemerintahan desa, pilkades kali ini akan diikuti 154 desa yang tersebar di 23 kecamatan.

Ke-154 kepala desa, masa jabatannya berakhir pada 28 September 2026. Agar pelaksanaan Pilkades berjalan lancar dan sesuai aturan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat menggelar kegiatan sosialisasi.

Sosialiasi terkait digitalisasi dan pemutakhiran data penduduk di Kantor Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, kemarin.

Pada saat itu, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda DPMD Jawa Barat Dimas T.R. Nainggolan mengatakan, penerapan Pilkades digital bukanlah hal baru di Jawa Barat.

Sebab, sebelumnya, sistem serupa telah diterapkan tahun 2025 di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Karawang.

Dimas menyebut, pelaksanaan Pilkades digital lebih unggul dibandingkan sistem konvensional. Anggaran lebih hemat sehingga lebih efisien.

Ia mencontohkan, pada Pilkades manual, biaya pencetakan surat suara Rp 7-10 juta per TPS. Dalam sistem digital hanya sekitar Rp 3,6 juta per TPS.

Rekapitulasi penghitungan suara jika manual, berlangsung hingga malam hari. Tapi dengan sistem digital, direkap hanya sekitar lima hingga sepuluh menit.

Maka, panitia harus memiliki pemahaman terhadap sistem digital, sehingga mampu memberikan edukasi pada masyarakat.

Kemudian, data pemilih tetap harus akurat, agar DPT valid. Pilkades digital sebagai upaya modernisasi tata kelola pemerintahan desa dalam pemanfaatan teknologi digital. (tim media)