Pemkab Bekasi Tindak Tegas Aparatur Terlibat Narkoba

Pemkab Bekasi menyatakan ketegasannya terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berinisial N alias I, yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi telah menyerahkan kasusnya kepada aparat penegak hukum. Sambil menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap/inkrah, BKPSDM telah memberhentikan sementara status PPPK-nya.

“Kami juga berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Negara untuk pertimbangan teknis,” kata Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi Bennie Yulianto Iskandar, kemarin.

Dia menjelaskan, selama pemberhentian sementara status PPPK-nya, pegawai N tak lagi mendapat tunjangan tambahan penghasilan dan tidak menerima gaji secara penuh, hanya mendapat sebagian haknya sesuai aturan yang berlaku.

Langkah tersebut diambil sebagai komitmen Pemkab Bekasi dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN serta bebas dari penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran hukum lainnya. (tim media)