Selama tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan telah membangun sebanyak 1.670 unit rumah tidak layak huni yang tersebar di 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi.
Pelaksanaan program yang membantu masyarakat kurang mampu ini tahun 2026 akan dilaksanakan kembali. Namun pelaksanaan tahun ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Besaran anggaran setiap unit rumah mengalami kenaikan menjadi Rp 40 juta dari sebelumnya Rp 20 juta per unit karena harga material dan upah tukang juga mengalami kenaikan,” ungkap Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi Nurchaidir, kemarin.
Dalam pelaksanaan, ada efisiensi. Jumlah penerima akan disesuaikan dengan anggaran dan saat ini dalam tahap verifikasi.
Nurchaidir memastikan keberlanjutan pembangunan rutilahu yang merupakan komitmen Pemkab Bekasi dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem, khususnya melalui pembangunan infrastruktur hunian layak bagi masyarakat. (tim media)


