PT Kereta Api Indonesia bersama Direktorat Jenderal Kereta Api Kementerian Perhubungan telah menutup 29 titik perlintasan sebidang pascakecelakaan di Stasiun Bekasi Timur. Penutupan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto melakukan percepatan penertiban di perlintasan sebidang.
Penertiban perlintasan sebidang dilaksanakan melalui pengaturan skala prioritas, inventarisasi serta penguatan sarana dan prasarana keselamatan bersama pemangku kepentingan terkait.
“Setelah perlintasan sebidang telah ditutup, kami mengajak masyarakat tidak membuka kembali,” kata Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba, Minggu (10/5/2026).
Selain itu, kata dia, masyarakat tidak membuat perlintasan baru. KAI mendata, telah melakukan penutupan 29 titik perlintasan dan penyempitan lima titik perlintasan periode 27 April hingga 9 Mei 2026.
“Keselamatan di perlintasan kereta membutuhkan kewaspadaan bersama,” imbuhnya. (tim media)


