DPRD Kabupaten Bekasi Bahas Perda Guru dan Tenaga Kependidikan

Guna memberikan perlindungan guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kini telah dibentuk Satuan Tugas melalui pembahasan rancangan peraturan daerah.

Adapun tujuan perda tersebut menjadi poin utama sebagai upaya memberikan perlindungan hukum, rasa aman, serta kepastian bagi para guru dalam menjalankan tugasnya di lingkungan pendidikan.

Terkait hal itu, anggota Pansus 12 DPRD Kabupaten Bekasi Boby Agus Ramdan menyebut keberadaan satgas mendapat apresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga Kementerian Pendidikan.

Hal ini sebagai terobosan baru dalam sistem perlindungan guru secara menyeluruh. Bahkan, Kementerian Pendidikan menyebut langkah ini yang pertama di Indonesia. Dan hal ini menjadi perhatian nasional.

Disebut, pembentukan satgas itu sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 4 Tahun 2026.

Menurut Boby, perda ini akan melindungi seluruh guru, baik yang di bawah Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, maupun tenaga pendidik nonformal.

Dalam pembentukan satgas, untuk guru SMA, SMK, dan SLB, berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Untuk guru madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan, koordinasi dengan Kementerian Agama.

Dalam pembahasan Perda tersebut, pansus mengunjungi beberapa SMP dan SD untuk menyerap aspirasi para pendidik. (tim media)