Masyarakat Kabupaten Bekasi yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Bekasi sudah bisa menikmati layanan pengobatan gratis di Puskesmas, meski belum memiliki jaminan kesehatan, seperti BPJS Kesehatan. Kebijakan ini diambil karena penggunaan KTP untuk berobat ke rumah sakit belum dapat digunakan oleh warga Kabupaten Bekasi, karena Kabupaten Bekasi belum masuk ke dalam Universal Health Coverage Prioritas.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Arief Kurnia menegaskan bahwa kebijakan ini telah memiliki payung hukum yang kuat, yakni peraturan Dldaerah.. Menurutnya, fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah kini wajib melayani warga, cukup dengan identitas kependudukan.
“Warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir. Selama memiliki KTP Kabupaten Bekasi, mereka bisa mendapatkan perawatan medis secara gratis di seluruh Puskesmas wilayah kita,” kata Arief.
Arief menyebut, program ini dirancang untuk mempermudah akses kesehatan masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan pemeriksaan awal secara cepat. Meski demikian Arief mengakui bahwa kemudahan berobat modal KTP ini memang baru terbatas di tingkat Puskesmas. Untuk layanan rujukan ke RS, Pemkab Bekasi masih berupaya mengejar status UHC Prioritas.
“Secara angka kepesertaan kami sudah melampaui syarat. Kendala saat ini adalah tingkat keaktifan yang terhambat karena adanya tunggakan iuran. Pemerintah daerah tengah memproses pelunasan tersebut agar ke depannya layanan gratis ini bisa tembus hingga ke tingkat rumah sakit,” pungkasnya.
Saat ini, Kabupaten Bekasi berada pada kategori UHC Madya. Secara statistik, cakupan kepesertaan BPJS di Kabupaten Bekasi mencapai 99,62%. Namun, tingkat keaktifan peserta masih berada di angka 81,37%, sementara syarat untuk menjadi UHC Prioritas minimal adalah 95%. (Tim Media)


