Guna menyelesaikan tunggakan BPJS Kesehatan, Pemkab Bekasi dipastikan melakukan sejumlah langkah. Salah satunya, untuk melunasi kewajiban ini, pemerintah daerah menyesuaikan kepesertaan JKN yang menjadi tanggungan pemerintah pusat.
“Kami berkomitmen menyelesaikan tunggakan tersebut secara bertahap. Saat ini, kewajiban membayar tunggakan Rp 247 miliar. Tentu pembayarannya bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi Hudaya, saat rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan BPJS Pusat.
Rapat koordinasi terkait lenyelesaian kewajiban tunggakan, diselenggarakan melalui zoom meeting, kemarin
‘Ini menjadi kewajiban pemerintah daerah dan secara perlahan diharapkan dapat diselesaikan,” katanya.
Diterangkan, kewajiban Pekerja Bukan Penerima Upah tersebut karena jumlah yang cukup banyak.
Untuk PBPU Pemda hingga 31 Desember 2025 tercatat Rp 235,4 miliar untuk sekitar 35 ribu peserta. Lalu, untuk bantuan iuran 2.800 peserta senilai Rp12,4 miliar. (tim media)


