Pemkab Bekasi Lakukan Pemutahiran Data Kependudukan

Menjelang Pemilihan Kepala Desa serentak tanggal 28 September 2026 di 154 wilayah desa Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, mengingatkan agar secepatnya dilakukan pemutakhirkan data kependudukan.

“Data yang akurat, penting agar warga yang sudah mempunyai hak pilih dapat melaksanakan hak konstitusionalnya,” ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi Carwinda, kemarin.

Validasi data kependudukan menjadi dasar dalam berbagai layanan publik. Lebih khusus lagi pada Pilkades yang akan diselenggarakan secara digital.

Pada Pilkades nanti, yang memiliki hak pilih, penduduk di atas 16 tahun. Maka diimbau segera melakukan perekaman KTP elektronik.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah, pihaknya memberikan layanan jemput bola terkait administrasi jependudukan di tingkat desa maupun dusun di 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi. (tim media)