Presiden Perintahkan Aparat untuk Melindungi Masyarakat

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kepada aparat Polri dan TNI untuk melindungi masyarakat serta menjaga fasilitas umum dari aksi anarkis.

“Kepada Polri dan TNI, ambil tindakan tegas perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah dan sentra ekonomi,” kata Prabowo Subianto dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Minggu (31/8/2025).

Dia mengatakan, kepada para pelaku anarkis dapat dijerat sesuai hukum yang berlaku. Aparat Kepolisian maupun TNI yang bertugas, harus melindungi masyarakat.

Pemerintah menghargai semua aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. “Silakan disampaikan secara damai,” imbuhnya.

Aksi anarkis yang terjadi beberapa hari belakangan ini, disebutnya sudah mengarah pada aksi makar dan terorisme. (tim media)