Sertifikat Halal dan INB Gratis bagi Pelaku UMKM Bekasi

Setiap badan usaha bahkan Usaha Mikro Kecil Menengah sebaiknya dilengkapi dengan Nomor Induk Berusaha Bahkan, jika produknya termasuk makanan dan minuman, wajib memiliki sertifikat halal.

Terkait hal itu, untuk membantu pelaku usaha UMKM tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Bekasi, memfasilitasinya untuk memperoleh kedua hal tersebut secara gratis. 

Penjelasan tersebut diungkapkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi Iman Nugraha pada peringatan hari UMKM Nasional ke-9 tingkat Kabupaten Bekasi, kemarin.

Layanan pembuatan NIB dan sertifikat halal diberikan untuk memperoleh legalitas pelaku UMKM. Dengan adanya sertifikat halal, konsumen akan lebih mudah menerimanya. Kemudian, di pasar produk UMKM berlabel halal, lebih dapat berdaya saing. (tim media)