KPU Kabupaten Bekasi tengah mewacanakan penerapan pemungutan suara elektronik (e-voting) dalam Pilpres maupun Pilkada. Penerapan sistem ini masih menunggu kebijakan pemerintah pusat dan DPR RI.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI
Idham Holik, saat diskusi di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Kedungwaringin dengan topik penerapan sistem pemungutan suara elektronik.
“Penggunaan e-voting bisa diterapkan apabila regulasinya sudah jelas,” kata Idham Holik, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, peluang penggunaan e-voting dalam Pilkada maupun Pilpres, sangat terbuka lebar. Mengingat, pengguna internet di Indonesia sangat besar, yakni mencapai 229 juta jiwa lebih.
Saat bersamaan Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido menyampaikan pihaknya masih melakukan kajian terkait penerapan sistem e-voting.
“Tidak mudah menerapkannya karena butuh keseriusan pemerintah dan pihak terkait. E-voting merupakan isu strategis yang butuh kajian mendalam,” pungkasnya. (tim media)


