Pemkab Bekasi dan Pos Indonesia Salurkan BSU kepada Pegawai non-ASN

Pemkab Bekasi bersama PT Pos Indonesia menyalurkan bantuan subsidi upah kepada 624 pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Bekasi.

Penerima BSU tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 dan memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Mereka menerima BSU Rp 600.000 per orang yang dibayarkan untuk dua bulan.

“Ini sebagai motivasi meningkatkan kinerja, loyalitas, dan semangat memberikan pelayanan terbaik,” kata Sekda Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi, saat penyaluran BSU secara simbolis di Gedung Swatantra Wibawamukti, Cikarang Pusat, Selasa (29/7/2025).

Dia mengatakan, bantuan merupakan wujud perhatian negara kepada pekerja sekaligus memberi semangat dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Selain itu, BSU ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan ekonomi dan sosial.

Penyaluran BSU merupakan amanat UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025. (tim media)