Mulai Senin (14/7), Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menerapkan jam masuk sekolah pukul 6.30 WIB untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, ingga Sekolah Menengah Pertama. Keputusan perubahan jam masuk sekolah itu berdasarkan Surat Edaran nomor 100.3.4.2/SE-67/Disdik/VII/2025 tentang jam efektif di satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman menjelaskan, pada pukul 6.30-6.45 WIB para peserta didik akan melakukan Senam Anak Indonesia Hebat, lalu pada pukul 6.45-7.00 WIB mengikuti solat dhuha bagi peserta didik muslim serta ibadah pagi bagi nonmuslim. Pada pukul 7.00 -7.15 WIB, peserta didik diberi waktu untuk sarapan sehat bergizi yang dibawa masing-masing dari rumahnya.
“Pembelajaran akan dimulai pukul 7.15 WIB. Dengan kegiatan tersebut kami akan membentuk karakter pelajar yang disiplin, religius, dan membangun kebiasaan pola hidup sehat sejak dini,” kata Imam.
Di sisi lain, kebijakan ini adalah komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan juga membentuk generasi yang berkarakter kuat serta berdaya saing tinggi. Imam berharap, para orang tua dapat mendukung kebijakan ini.
“Karena pendidikan bukan hanya akademik, melainkan pembentukan karakter. Dengan kebiasaan positif ini, kami berharap seluruh peserta didik dapat tumbuh dan berkembang menjadi pribadi yang religius dan unggul,” tandas Imam. (tim media)


