Lahan sitaan Kejaksaan Agung di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi disulap menjadi lahan pertanian padi. Lahan seluas 33 hektare itu merupakan sitaan dari kasus korupsi Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Dalam pemanfaatan lahan sitaan ini, Kejaksaan Agung berkolaborasi bersama PT Pupuk Indonesia, Kementerian Pertanian, dan Perum Bulog.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, pemanfaatan lahan sitaan ini dilakukan untuk membantu masyarakat pertanian dalam rangka swasembada pangan sesuai program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan juga dalam rangka mengamankan aset-aset sitaan negara.
“Pemanfaatan ini sampai bisa terjualnya tanah ini, karena tanah ini harus terjual untuk dikembalikan ke negara. Langkah-langkah ini bertujuan menjaga stabilitas harga dan para petani dalam rangka swasembada pangan. Tentunya pemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat khususnya dan tata kelolanya,” ucap ST Burhanuddin.
Sementara, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, kondisi pangan dunia sedang kritis. Dengan pemanfaatan lahan sitaan negara ini, program swasembada pangan akan semakin cepat. Selain itu, Amran juga menegaskan bahwa Kementerian Pertanian siap memberikan fasilitas pendukung pertanian, seperti traktor dan lainnya.
“Traktor ada, lengkap, semua produksi dari kami. Ini supaya swasembada pangan semakin cepat karena ini hajat hidup orang banyak,” tambahnya. (Tim Media)


