Tingkatkan PAD, Pemkab Bekasi  Sewakan Aset

Beberapa aset Pemkab Bekasi setelah pemekaran wilayah menjadi Kota Bekasi tahun 1997, hingga kini masih berada di wilayah Kota Bekasi. Aset itu berupa tanah dan gedung.

Terhadap aset tersebut, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemkab Bekasi  menyewakan aset-aset tersebut. Di antara yang sudah disewakan, bekas Kantor Dinas Penerangan menjadi tempat usaha pedagang bakso. Aset yang berada di Jalan Ahmad Yani pusat Kota Bekasi itu, disewakan Rp 5,5 miliar selama lima tahun.

“Kini, gedung bekas Kantor KONI dan TK di Jalan Rawa Tembaga Bekasi Selatan, juga akan disewakan,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  Kabupaten Bekasi Hudaya, kemarin.

Pihaknya juga sedang melakukan pendataan untuk pensertifikatan aset-aset milik daerah, guna menjamin keamanan status hukum kepemilikan tanah. (tim media)