Pemkab Bekasi menyusun perjanjian perangkat daerah 2025. Perjanjian kinerja ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 tahun 2014 yang memuat aturan perjanjian kinerja, pelaporan, hingga evaluasi kinerja perangkat daerah.
Perjanjian kinerja perangkat daerah berisikan program kerja yang akan dilaksanakan berikut dengan indikator-indikator kinerjanya.
“Hal ini untuk mengetahui pentingnya evaluasi capaian kinerja tahun 2025,” kata Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam, di Hotel Primebiz Cikarang, Jumat (7/2/2025).
Dia menjelaskan, dengan penyusunan perjanjian kinerja, perangkat daerah diharapkan meningkatkan kinerja yang efektif dan efisien sehingga tercapai tujuan strategis di Kabupaten Bekasi. (tim media)