Guna mempercepat pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025, pemerintah setempat melakukan verifikasi terkait anggaran, kemarin.
Saat itu juga dilaksanakan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) APBD 2025 oleh Pj Bupati Dedy Supriyadi. Hadir para kepala perangkat daerah dan Camat se-Kabupaten Bekasi.
Kepada para kepala OPD dan Camat selaku pengguna anggaran, Dedy mengimbau agar mengelola secara baik dan memprioritaskan program yang disusun bagi kesejahteraan masyarakat.
Dedy menyebut, DPA-SKPD merupakan dokumen yang digunakan dasar pelaksanaan anggaran, karena telah disepakati bersama DPRD.
Adapun besaran DPA-SKPD tahun 2025 yakni, pendapatan daerah Rp 7,63 triliun, belanja daerah Rp 8,47 triliun, dan pembiayaan daerah Rp 843,87 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Hudaya menjelaskan, DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan optimal, tepat waktu sesuai ketentuan. (tim media)