Guna memudahkan pelaku usaha kecil dalam berusaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama Dinas Perdagangan memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Berusaha.
Salah satu upaya nyata menggelar program Roadshow To Pasar Pelayanan Perizinan sembilan UPTD Dinas Perdagangan dan 12 pasar.
Di antaranya Pasar Cikarang, Setu, Cibitung, Pasar Baru Cikarang, Kedunggede, Tambun, Babelan, dan lainnya.
“Ini bentuk komitmen Pemkab Bekasi,” ujar Subkoordinator Perizinan Sosial dan Ekonomi pada DPMPTSP Sarwoko, kemarin.
Nomor Induk Berusaha, katanya, wajib bagi pelaku usaha dan bermanfaat dapat bantuan dari pemerintah. Juga syarat bagi kredit usaha rakyat (KUR), serta diskon pemasangan listrik. (tim media)