Pemerintah Kabupaten Bekasi memfasilitasi tiga layanan bagi bayi yang baru lahir di Kabupaten Bekasi. Tiga Layanan Gratis itu yakni akta kelahiran, Kartu Identitas Anak, dan langsung terdaftar dalam Kartu Keluarga. Layanan ini merupakan bentuk kerja sama dengan fasilitas penyediaan layanan persalinan, seperti bidan, puskesmas, dan rumah sakit.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi Carwinda mengatakan, langkah ini diambil karena masih terdapat masyarakat yang belum terbiasa melaporkan kelahiran anaknya. Secara teknis, pihak penyedia layanan persalinan nanti akan melaporkan langsung bayi yang baru lahir ke petugas Disdukcapil.
“Ketika bayi lahir, pihak yang bergerak di bidang persalinan langsung mencatat melaporkannya ke petugas kami. Sehingga bayi itu akan diproses untuk segera mendapatkan tiga layanan tersebut,” kata Carwinda.
Carwinda menegaskan bahwa pelayanan ini diberikan gratis. Guna memudahkan masyarakat, ia melakukan pendekatan jemput bola dalam memproses administrasinya. Pelayanan ini, lanjut Carwinda, merupakan bagian dari program Siap Datang Melayani Akta Kelahiran dan Kematian (Sabda Alam).
“Akta kelahiran sangat penting untuk anak. Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” tandas Carwinda. (Tim Media)