DPRD Kabupaten Bekasi, dalam rapat paripurna yang dihadiri Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan bersama pejabat terkait, menetapkan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045, kemarin.
Pengesahan RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045 dan Evaluasi APBD 2023
Saat itu juga ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023.
Laporan RPJPD Kabupaten Bekasi tersebut disampaikan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, dihadiri para anggota perwakilan rakyat setempat.
Ani Rukmini, anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi menjelaskan, pelaksanaan APBD 2023 menetapkan target pendapatan Rp 6,532 triliun dan berhasil drealisasi sebesar Rp 6,596 triliun.
Sedangkan target belanja Rp 7,233 triliun, terealisasi Rp 6,741 triliun. Maka terdapat efisiensi Rp 491 miliar.
Pada RPJPD tahun 2025-2045, kata Dani, Kabupaten Bekasi tetap harus terdepan mempunyai keunggulan dan bertransformasi ke industri 4.0 dan padat karya. Pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, peningkatan ekonomi, dan pembangunan yang berkelanjutan. Termasuk peningkatan SDM untuk mampu berdaya saing.
Memberikan kemudahan investor berinvestasi dan perizinan. Menjaga kondusivitas, mempertahankan bidang pertanian, menjaga ketahanan pangan. (tim media)