Pj Bupati Bekasi mengimbau agar para Aparatur Sipil Negara untuk menaati pakta integritas dalam melayani masyarakat. Hal ini perlu dilakukan guna meningkatkan kedisiplinan seluruh pegawai. Juga untuk perbaikan kinerja dalam melayani masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Karena ASN ini digaji oleh masyarakat jadi kita harus melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” kata Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Berdasarkan catatannya, pada 2024 ini, sebanyak empat ASN diberhentikan akibat melanggar pakta integritas dan kedisiplinan pegawai. Oleh sebab itu, Dani menekankan agar para ASN di lingkungan Pemkab Bekasi memperbaiki diri dan kinerjanya.
“ASN Pemkab Bekasi bisa menjadikan pemberhentian ini sebagai pembelajaran berharga. Untuk bisa menjaga integritas, menjalankan tugas negara dengan baik dan benar sesuai jalurnya,” tandas Dani. (Tim Media)