Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cabang Wisma Asri dan Harapan Baru dari PDAM Tirta Bhagasasi ke PDAM Tirta Patriot milik Pemkot Bekasi, masih menunggu proses. Diperkirakan, minggu depan baru ada serah terima, dan pengelolaan di programkan mulai November 2016.
“Memang rencana semulai pengelolaannya mulai tanggal 1 Oktober 2016. Tetapi karena masih ada proses yang harus diselesaikan menyangkut manajemen, pelaksanaannya diundur, dan baru ada serah terima pengelolaan, Kamis (12/10) minggu depan,” ungkap Dirum PDAM Tirta Patriot Sugianto, Selasa (11/10).
Dijelaskan, yang akan dilakukan serah terima baru tahap pengelolaannya saja. Menyangkut serah terima aset akan ada proses selanjutnya.
Jadi, Sugianto melanjutkan, saat ini tinggal proses akhir. “Kalau sudah dalam satu manajemen pelaksanaan di lapangan akan lebih mudah untuk mengakses air ke jaringan untuk pelayanan air bersih kepada pelanggan,” ujarnya.
Hal itu juga diungkapkan Dirut PDAM Tirta Patriot Tb Hendi Irawan. Serah terimanya tinggal menunggu proses lebih lanjut saja, katanya.
Diungkapkan, selama ini pengelolaan di PDAM Cabang Wisma Asri dan Harapan Baru ditangani PDAM Tirta Bhagasasi milik bersama Pemkot dan Pemkab Bekasi. Tetapi karena dua pemilik sudah sepakat ada pemisahaan, maka akan diawali dari Cabang Wisma Asri dan Kantor Cabang Pembantu Harapan Baru.
Hendi mengakui, saat ini jumlah sambungan langsung (SL) di Cabang Wisma Asri dan Harapan Baru sekitar 20.000 SL. Jika pengelolaannya sudah diserahkan ke PDAM Tirta Patriot, otomatis penagihan rekening dan pengelolaan distribusi air menjadi kewenangan pihaknya.
Ia menjelaskan, selama ini untuk suplai air ke Cabang Wisma Asri dan Harapan Baru, PDAM Tirta Bhagasasi membeli air curah ke PDAM Tirta Patriot.
Sebelumnya, Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi Maman Sudarman mengemukakan, serah terima pengelolaan Cabang Wisma Asri dan Harapan Baru merupakan proses awal pemisahan PDAM milik kedua pemerintahan yakni Pemkot Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Ia membenarkan, saat ini baru tahap pengelolaannya saja, sedang untuk serah terima aset akan akan proses lebih lanjut dan harus melalukan persetujuan DPRD Kota dan Kabupaten Bekasi. (Jonder Sihotang)