Penjabat Wali Kota Bekasi R Gani Muhammad mengingatkan jangan ada Aparatur Sipil Negara, pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK), dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terlibat politik praktis. Jika ada yang terlibat, terutama pada Pemilihan Kepala Daerah November 2024, pasti dikenakan sanksi tegas.
Para ASN Diwajibkan untuk Netral dan Tidak Terlibat Politik Praktis Pada Pilkada 2024
Para ASN harus tertib dalam tugas dan tidak terlibat politik praktis dalam pelaksanaan Pilkada mendatang. Jika terbukti terlibat dalam mengusung paslon, dipastikan ditindak.
“Saya tidak mau birokrasi diganggu karena pendukung paslon. ASN sebagai aparatur negara harus netral. Jika Kepala OPD tidak memberikan sanksi, maka saya sendiri yang memberikan sanksi,” tegas Gani. (tim media)