Pilkada serentak di Indonesia, dilaksanakan November 2024. Terkait Pilkada Kabupaten Bekasi tersebut, KPU Kabupaten Bekasi telah mengumumkan persyaratan bakal calon perseorangan. Kini, pendaftaran sudah berakhir tanpa ada kandidat yang lolos kualifikasi.
Sebelumnya, dalam suratnya, Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido menyampaikan, calon perseorangan dapat mendaftar bila memenuhi syarat yang ditentukan sesuai aturan.
Bagi bakal calon perseorangan, harus ada dukungan dari jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan masuk Daftar Pemilih Tetap sesuai Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 25 Tahun 2024.
Dalam keputusan itu, diatur terkait syarat minimal 143.014 pemilih dan tersebar minimal di setengah dari total jumlah kecamatan se-Kabupaten Bekasi.
Ditetapkan penyerahan di kantor KPU Kabupaten Bekasi pada 8-12 Mei 2024.
“Ada satu kandidat yang mendaftar, tapi syaratnya kurang dan masa penyerahan sudah berakhir, sehingga Pilkada Kabupaten Bekasi tanpa kandidat dari jalur independen,” katanya. tim media)