Guna memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Bekasi telah melayani perekaman E-KTP di kantor kelurahan. Program ini ditandai dengan launching pelayanan Administrasi Kependudukan On The Spot berbasis Kelurahan (Patriot Beken) di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, kemarin.
Sebelumnya, perekaman E-KTP baru dapat dilayani di kantor kecamatan. Selain itu, juga dilayani aktivasi identitas kependudukan digital, update KK yang tidak merubah elemen data KTP-el. Termasuk pelayanan akte kelahiran di bawah 60 hari dan akte kematian di bawah 30 hari.
“Tujuan pelayanan ini, bagian dari pelayanan prima, cepat, dan singkat terkait administrasi kependudukan,” ungkap Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad.
Pelayanan cepat sesuai perkembangan teknologi ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Bekasi mewujudkan pelayanan yang prima dan dekat, sehingga tidak perlu datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang membutuhkan biaya transportasi.(tim media)