Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan potongan pembayaran sebesar 20 persen kepada wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Diskon PBB P2 ini berlaku sejak 4-31 Maret 2024.
“Kebijakan ini sebagai upaya menggenjot pendapatan daerah,” ujar Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, Kamis (7/3/2024).
Selain itu, kata Dani, potongan pembayaran PBB P2 juga diberikan sebesar 15 persen pada periode 1 April hingga 30 Juni 2024.
Lalu, potongan pembayaran sebesar 5 persen diberikan kepada wajib PBB P2 pada periode 1 Juli hingga 31 Agustus 2024.
“Masyarakat akan mendapat diskon yang lebih banyak apabila membayar PBB lebih cepat,” imbuhnya.
Pemkab Bekasi menargetkan pendapatan daerah melalui PBB P2 hingga mencapai Rp 750 miliar di tahun 2024. Target pendapatan PBB P2 tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu, yakni sebesar Rp 620 miliar. (tim media)