Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi menggratiskan biaya retribusi TPU (Tempat Pemakaman Umum) yang sudah dikelola pemerintah Kabupaten Bekasi mulai tahun 2024. Pembebasan biaya itu tertuang dalam Peraturan Daerah turunan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah daerah dengan pusat.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir mengatakan saat ini ada lima TPU yang telah dikelola Pemkab Bekasi. Di antaranya TPU Kebalen di Babelan, TPU Wanajaya di Cibitung, TPU Karangbahagia dan TPU Mangunjaya di Tambun Selatan, serta TPU Pasirtanjung di Cikarang Timur.
“Lima TPU itu mulai tahun ini sudah tak ada retribusi dan dapat digunakan untuk warga Kabupaten Bekasi,” ujar Nur Chaidir.
Sementara, pengelola TPU Wanajaya, Sadeli membenarkan kebijakan Pemkab Bekasi untuk menggratiskan biaya retribusi. Saat ini seluas 37 hektare lahan masih tersedia di TPU tersebut.
“Untuk lahan TPU Wanajaya dari 37 hektare luas lahan, baru terpakai tiga hektare yang terbagi dalam lahan pemakaman muslim dan nonmuslim,” tandas Sadeli. (Tim Media)