Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Benyiati menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama, Selasa (13/2/2024).
Adapun bidang kerja sama yang disepakati, meliputi pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Hal itu dilakukan mengingat Perumda Tirta Bhagasasi merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemkab Bekasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam pelayanan air bersih.
Dalam penjelasannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan dengan dilakukannya penandatanganan kerja sama ini, berharap ke depannya pihaknya sebagai Jaksa Pengacara Negara dengan Perumda Tirta Bhagaasasi, dapat saling bersinergi.
Sebagaimana diketahui, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan fungsi kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya.
Dengan adanya kerja sama Perumda Tirta Bhagasasi dengan Kejari Kabupaten Bekasi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum, sehingga pelayanan terhadap masyarakat pelanggan dapat berjalan baik demi mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat. (tim media)