Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi tengah mendistribusikan Formulir C6 Pemilu. Formulir ini merupakan surat pemberitahuan/undangan kepada pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2024. Surat undangan ini dikirim ke tempat kediaman pemilih oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara setempat.
“Tujuannya, sebagai pengingat agar pemilih jangan lupa datang ke TPS pada 14 Februari,” kata Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa AS, Minggu (11/2/2024).
Surat undangan kepada pemilih didistribusikan paling lambat hari ini atau H-3 pencoblosan. Meski begitu, masyarakat tidak perlu khawatir apabila tidak mendapat surat undangan pemilih.
“Surat undangan tersebut bukan sebagai persyaratan untuk memilih. Asalkan, pemilih sudah terdaftar dalam DPT atau DPTb. Silakan, datang ke TPS dengan membawa KTP elektronik, petugas akan melayani hak pilih masyarakat,” imbuhnya.
Masyarakat diminta untuk mengecek DPT online dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan melalui aplikasi, untuk mengetahui lokasi TPS pemilih. (tim media)