Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan diskon bagi wajib pajak yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan lebih awal. Program ini mulai berlaku Februari 2024. Tujuannya untuk menggenjot penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari sektor PBB.
“Kami akan meluncurkan program diskon bagi pembayar pajak yang lebih awal membayarkan pajaknya di Februari, Maret, dan April, sehingga nanti PAD bisa lebih awal dan rencana-rencana kegiatan bisa lebih cepat dilaksanakan,” ungkap Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, kemarin, saat memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Guna menyukseskan program Diskon PBB Kabupaten Bekasi ini, Dani meminta perangkat daerah terkait untuk menyosialisasikan. Para camat diminta untuk menggerakan penghimpunan dan pemantauannya di setiap desa, RW, hingga RT di wilayahnya masing-masing agar lebih maksimal.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mencetak 1.213.326 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Penerbitan SPT PBB-P2 itu merupakan upaya Pemkab Bekasi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah tahun 2024. (tim media)