Pemerintah Kota Bekasi terus menggenjot realisasi Pendapatan Asli Daerah meski saat ini telah memasuki bulan terakhir tahun 2023.
Salah satu upaya yang dilakukan ialah dengan menghadirkan promo penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi Arief Maulana mengatakan program pembebasan denda sanksi PBB-P2 ini berlangsung pada periode 4-26 Desember 2023.
“Warga yang melakukan pembayaran PBB di periode ini akan dibebaskan dari sanksi administratif tanpa harus menyampaikan permohonan terlebih dahulu,” katanya.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973/KEP.568-BAPENDA/XII/2023 tentang Pemberian Insentif Berupa Peghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Rangka Percepatan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah.
“Saya harap warga Kota Bekasi memanfaatkan program ini sebaik mungkin,” demikian Arief.
Pembayaran dapat dilakukan di Bank BJB, Bank BTN, Alfamidi, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, OVO, Gojek, Traveloka, LinkAja, Pos Indonesia, dan Blibli.
Sumber : Bekasi Satu