Upah Minimum Kota Bekasi di tahun 2024 resmi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat. Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin telah mengesahkan besaran UMK kota/kabupaten di Jabar untuk tahun 2024.
Besar UMK Kota Bekasi tahun 2024 yang disahkan ialah Rp5.343.430. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 3,59 persen dibandingkan UMK Kota Bekasi tahun 2023, yakni sebesar Rp5.158.248.
Adapun UMK Kabupaten Bekasi tahun 2024 ada pada peringkat ketiga terbesar se-Jabar dengan nilai Rp5.219.263.
“Penetapan UMK 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 juga rekomendasi dari kepala daerah masing-masing. Rata-rata kenaikannya sekitar 2,5 persen,” kata Bey.
Sumber : TribunJabar