Guna mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi mendeklarasikan anti korupsi, kemarin. Deklarasi serentak dilaksanakan Kementerian ATR/BPN, se-Indonesia.
Deklarasi guna mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani memudahkan dan mendekatkan pelayanan masyarakat.
Deklarasi dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Bekasi Darman Satia H Simanjuntak. Deklarasi sebagai bentuk komitmen untuk dapat menerapkan integritas dalam melaksanakan tugas pelayanan juga bertujuan menanamkan sikap anti korupsi sesuai nilai integritas berdasarkan norma yang berlaku. Diharapkan, pencegahan korupsi terwujud dan pelayanan yang bersih dan berkualitas dirasakan masyarakat.
Untuk mewujudkan hal tersebut Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, kini sepenuhnya menggunakan digitalisasi dalam pelayanan publik. Maka, dapat meminimalisir kontak langsung antara pemohon dengan petugas. (tim media).