Kepindahan ibukota negara ke Kalimantan Timur pada 2024, mendorong dibentuknya kawasan Aglomerasi Metropolitan Jakarta.
Pembentukan kawasan tersebut dimaksudkan untuk menyinkronisasikan pembangunan di Daerah Khusus Jakarta dengan sejumlah daerah di sekitarnya.
Adapun wilayah yang rencananya masuk kawasan Aglomerasi Metropolitan Jakarta ialah Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Cianjur.
Ketua Panitia Khusus Jakarta Pasca Perpindahan Ibu Kota Negara DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebutkan rencana pembentukan kawasan ini tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta.
“Kami masih mempelajari sejumlah landasan aturannya sebelum merekomendasikan draf RUU ini ke Penjabat Gubernur DKI Jakarta,” kata Pantas.
Sumber : Kompas