Pemerintah Kota Bekasi memberikan diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 17 persen dan menghapuskan sanksi administrasi pajak daerah.
Program yang merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia ini dirilis Pemkot Bekasi pada laman sosial medianya.
Pada pengumuman yang dirilis awal pekan ini, disampaikan bahwa pemberlakuan diskon 17 persen bagi pembayaran PBB ini berlaku mulai 7 Agustus 2023 hingga 31 Agustus 2023.
Pemberian diskon juga berlanjut bulan berikutnya, yakni sepanjang September 2023, hanya saja besaran diskon yang diberikan menurun menjadi 10 persen.
Selain diskon PBB, pada periode sama, diberlakukan juga penghapusan sanksi administrasi pajak daerah untuk delapan jenis pajak, antara lain PBB P-2, pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak penerangan jalan, pajak reklame, dan pajak air tanah. (tim media)