16-22 Juli 2021: Pembatasan dan Pengendalian Lalin di KM 31 Tol Jakarta-Cikampek

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Pada Masa Libur Idul Adha 1442 H

Guna membatasi mobilitas masyarakat, sehubungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat pada masa libur Idul Adha 1442 H, atas diskresi Polri, terhitung tanggal 16 sampai 22 Juli 2021, Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division memberlakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.

General Manager Representative Office 1 JTTRD Muhammad Taufik Akbar dalam siaran persnya, menjelaskan mekanisme pengendalian mobilitas yang dilakukan di KM 31 arah Cikampek diberlakukan bagi kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/POLRI, tenaga kesehatan, serta emergency dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek.

“Kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar gerbang tol Cikarang Barat 3. Ada beberapa titik lokasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di akses masuk dan keluar Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang sepenuhnya diberlakukan atas diskresi dari pihak kepolisian seperti di akses GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Timur 2, GT Tambun, GT Cikarang Barat 4, GT Cikarang Timur, GT Cibatu, GT Karawang Barat 1, GT Karawang Timur 1, dan GT Cikampek,” katanya.

Persyaratan yang wajib dipenuhi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi pembatasan adalah, pemeriksaan protokol kesehatan seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50% penumpang. Selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti Sertifikat Vaksin, Surat Tes COVID-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). (tim media)