Keberadaan Tempat Pembuangan Akhir Sumurbatu Kecamatan Bantargebang milik Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, semakin tak terkendali. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah daerah setempat. Tapi hingga saat ini, upaya yang dilakukan ternyata tidak mampu mengatasi sampah.
Sudah ada investor untuk mengolah sampah hingga tenaga listrik. Tapi upaya itu pun tak membuahkan hasil. Perluasan lahan juga sudah dilakukan. Namun tidak juga mengatasi sampah. Sejak TPA ini ada puluhan tahun lalu, sama sekali tidak pernah ada pengolahan sampah.
Sampah yang setiap hari dibuang ke lokasi itu, hanya dengan sistem open dumping. Berulang kali pula terjadi longsor sampah di lokasi itu.
Atas kendala yang tak pernah teratasi tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan bahwa kini telah terjadi darurat sampah.
Penegasan itu disampaikan saat apel K3 memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tingkat Kota Bekasi Tahun 2025, kemarin
“Persoalan sampah di Kota Bekasi kini telah masuk kategori darurat. Peristiwa longsornya sampah akibat hujan beberapa waktu lalu menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan sampah harus menjadi perhatian utama,” katanya.
Ia mengakui, keberadaan TPA itu sudah beberapa kali dapati peringatan. Jika TPA ditutup, dapat dipastikan sampah akan menjadi kendala besar di Kota Bekasi.
Tri yang juga pernah lima tahun menjadi Wakil Wali Kota hingga satu bulan menjelang periodenya selesai ditetapkan menjadi Wali Kota Bekasi definitif, mengimbau agar masyarakat dapat memilah sendiri sampah yang bisa dimanfaatkan.
Ke depan, pengelolaan sampah dengan konsep berkelanjutan berbasis teknologi. Tentu harus didukung penuh semua warga Kota Bekasi.
Daur ulang sampah agar dilakukan masyarakat sejak dari sumber. Sampah didaur ulang dan diolah menjadi pupuk organik. Ia mengajak warga untuk mengubah sampah anorganik menjadi pakan maggot, mengurangi ketergantungan pada TPA sebagai tempat akhir pembuangan. (tim media)


