Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki komitmen tinggi. Tanamkan di dalam benak bahwa komitmen itu merupakan tanggung jawab dalam menunaikan amanah yang diemban.
Penegasan itu disampaikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat penandatanganan perjanjian kinerja dan perjanjian kontrak jabatan para pejabat struktural Eselon III B di lingkungan Pemkot Bekasi, Kamis (4/2/2021). Penandatanganan perjanjian kontrak kerja seperti ini sebelumnya sudah dilaksanakan para pejabat eselon II dan Eselon III A.
Menurut Rahmat, pejabat itu harus dapat menghasilkan prestasi kerja yang luar biasa, bukan sekadar menggugurkan kewajiban. Pejabat juga harus mampu membuat terobosan dan memecahkan perosalan di unit kerja masing-masing.
Kepada para ASN tersebut, diberi kesempatan tiga bulan hingga Maret. Jika tidak ada perubahan, maka pejabat bersangkutan lebih baik mengundurkan diri.
“Bisa terlihat, bekerja betul-betul menyelesaikan atau hanya datang menggugurkan kewajiban,” tegas Rahmat.
Sumber : web Pemkot Bekasi