Tunggakan PBB Kabupaten Bekasi Rp 1 Triliun

Ada wacana penghapusan tunggakan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P-2) bagi wajib pajak di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hal ini pernah diungkapkan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja, ketika ada kenaikan PBB di berbagai daerah.

Wacana penghapusan tunggakan itu, perlu kajian mendalam, karena PBB merupakan sumber pendapatan asli daerah. Hingga kini, belum ada keputusan dari pemerintah daerah terkait hal itu.

Untuk mengambil keputusan, anggota DPRD setempat, Jiovanno Nahampun mengingatkan agar hati-hati mengambil keputusan.

“Jangan gegabah menghapus tunggakan pajak. Sebab nilainya mencapai Rp1 triliun”, ucapnya.

Disebut, pihaknya menemukan fakta ternyata Wajib Pajak penunggak pajak dari kalangan kaya yang punya banyak aset. Tapi mereka tidak mau membayar pajak.

“Ditemukan ada wajib pajak menunggak hingga Rp400 juta. Si wajib pajak bertahun-tahun tidak membayar kewajibannya. Ternyata ia orang mampu,” kata Nahampun, kemarin.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyarankan penghapusan tunggakan PBB-P2 sejak tahun 2024 ke belakang.

Atas wacana itu, Kepala Bapenda Pemkab Bekasi Iwan Ridwan mengungkapkan, belum ada keputusan terkait penghapusan tunggakan PBB P2.

“Ini semua berada di tangan bupati. PBB sumber pendapatan penting. Apakah akan diberi diskon atau kebijakan lain, masih dalam pembahasan,” jelas Iwan. (tim media)