Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengajak warganya proaktif melaporkan temuan aksi bakar sampah. Sanksi tegas telah menanti para pelaku pembakaran sampah.
Aduan terkait temuan aksi bakar sampah dapat dilakukan melalui sejumlah cara, mulai dari laporan melalui SMS ke 1708, melalui situs www.lapor.go.id maupun ke SP4N Lapor (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat).
Laporan disampaikan secara detail, terkait informasi lokasi dan waktu temuan aksi bakar sampah, bahkan lebih baik jika dilengkapi foto.
Nantinya laporan akan diteruskan sistem ke petugas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, maupun aparat pemerintahan di level keluraha.
“Ini (bakar sampah) tidak boleh dibiarkan, bisa menyebabkan ISPA, asapnya mengganggu pernafasan,” kata Tri saat mendapati aksi bakar sampah di area Danau Duta Harapan, Kecamatan Bekasi Utara, kemarin.
Sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, pelaku pembakaran sampah bisa dijatuhi sanksi denda hingga Rp 500.000. (tim media)


