Setelah sempat dikeluhkan masyarakat terkait keberadaan tempat pembuangan sampah ilegal di Kecamatan Pebayuran, Pemerintah Kabupaten Bekasi menutup permanen TPS ilegal tersebut.
“Kami mengapresiasi aduan masyarakat sehingga langsung berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menutup secara permanen TPS ilegal itu,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Eddy Sirotim, Selasa (17/5/2022).
Dia mengatakan, TPS ilegal yang berlokasi di Kampung Kobak Rante, Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi kini telah dipasangi plang pemberitahuan larangan membuang sampah.
Di plang tertulis, “Dilarang keras membuang sampah di area ini sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Bagi yang melanggar sesuai Pasal 46 dikenakan kurungan penjara selama 6 bulan dan denda administrasi Rp 50 juta.”
Pemkab Bekasi bersama Muspika setempat sangat mendukung upaya penutupan TPS ilegal ini. “Jangan sampai, keberadaan TPS ini menjadi tempat pembuangan sampah liar selamanya,” pungkasnya. (tim media)