Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi menggratiskan biaya retribusi TPU (Tempat Pemakaman Umum) yang sudah dikelola pemerintah Kabupaten Bekasi mulai tahun 2024. Pembebasan biaya itu tertuang dalam Peraturan Daerah turunan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah daerah dengan pusat. Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir mengatakan saat ini […]