Pemerintah Kota Bekasi membatalkan kontrak kerja sama dengan pemenang lelang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah senilai Rp 1,5 triliun. Pembatalan pemenang perusahaan konsorsium asal Tiongkok ini, lantaran tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga Juncto […]