Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Bekasi menandatangani hasil pembahasan evaluasi Gubernur Jawa Barat tentang Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran Perubahan APBD Tahun 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD. Tahapan ini merupakan proses penting untuk menyempurnakan kebijakan terhadap keuangan daerah. Selain itu juga sebagai bentuk sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemkab serta DPRD Kabupaten Bekasi.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengatakan, realisasi APBD harus berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Agar tepat sasaran dan akuntabel.
“Dengan kesepakatan bersama ini, alokasi anggaran difokuskan pada sektor kebutuhan dasar. Seperti pendidikan, kesehatan, sarana dan prasarana publik,” kata Ade.
Di sisi lain, untuk memprioritaskan ketiga sektor kebutuhan dasar itu, lanjut Ade, Pemkab Bekasi juga tengah melakukan efisiensi anggaran, yakni dengan pengurangan anggaran perjalanan dinas, konsumsi Aparatur Sipil Negara, dana hibah, dan lainnya sesuai himbauan Kementerian Dalam Negeri.
“Hasil efisiensi anggaran akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang langsung dirasakan masyarakat,” tutup Ade. (Tim Media)


