Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Bekasi berlanjut ke tahapan selanjutnya. Sesuai keputusan Badan Kepegawaian Negara, tahapan selanjutnya adalah uji kompentensi yang akan dilaksanakan pada 2-18 Desember 2024. Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi, sebanyak 9.580 pegawai Pemkab Bekasi non ASN lolos seleksi dan akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni uji kompetensi.
Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur pada KemenPAN RB Aba Subagja mengatakan pengadaan PPPK ini diminta untuk memperhatikan pengembangan kompetensi ke depan dan menyesuaikan keuangan daerah.
“Pengadaan ini harus berkaitan dengan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia. Yang terpenting, pemerintah daerah juga harus menata para ASN untuk mengembangkan kompentensi,” ucap Aba.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam mengatakan, saat ini Pemkab Bekasi tengah fokus dalam uji kompetensi di waktu mendatang. Pemkab Bekasi sebagai panitia pendukung, telah menyesuaikan pendataan sesusai formasi yang diusulkan.
“Jika sudah masuk database BKN, dilanjutkan ke proses seleksi selanjutnya. Formasinya juga disesuaikan dengan yang diusulkan sebelumnya,” kata Jaoharul. (Tim Media)