Tirta Bhagasasi (PDAM Bekasi) lama dikenal sebagai penyedia jasa air bersih bagi area industri, area bisnis maupun pemukiman penduduk di wilayah operasional Tirta Bhagasasi, meliputi Kabupaten Bekasi dan sebagian Kota Bekasi.
Tirta Bhagasasi senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik berupa jasa penyedia kebutuhan akan air yang terjamin kualitas dan kuantitasnya. Hal ini adalah bagian langkah kecil Tirta Bhagasasi untuk menyehatkan masyarakat Bangsa Indonesia.
Semua usaha ini dilakukan oleh Tirta Bhagasasi untuk memenuhi kepuasan pelanggan. Tirta Bhagasasi menyadari pula bahwa pelanggan setia adalah urat nadi dari majunya bisnis yang telah dirintis selama ini.
Sejak tahun 1979 Tirta Bhagasasi mendapat konsesi untuk melakukan usaha dari Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dengan Nomor: 036/KPTS/CK/VI/1979, dengan bentuk lembaga Badan Pengelolaan Air Minum (BPAM) Kabupaten Bekasi dibawah pengawasan Proyek Air Bersih Jawa Barat.
Setelah berjalan 2 tahun kemudian terjadi penggabungan BPAM dan PDAM berdasarkan Perda No.: 04/HK-D/PU.013.1/VIII/81, yang kemudian mengalami dua kali perubahan Perda yaitu Nomor 8 Tahun 1988 dan Nomor 2 Tahun 1992.
Kemudian tahun 1998 terjadi penggabungan dua(2) wilayah pelayanan Kabupaten & Kota Bekasi berdasarkan Kesepakatan bersama PEMDA Kota dan Kabupaten Bekasi tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistim Penyediaan Air Bersih Wilayah Kotamadya Bekasi oleh PDAM Kabupaten DT. II Bekasi Nomor : 690/244A/PDAM 690/191/PDAM 690/Kep.457-HOR/XII/2002
Tahun 2002 dengan nama PDAM Bekasi berdasarkan Keputusan bersama PEMDA Kota dan Kabupaten Bekasi tentang kepemilikan dan pengelolaan PDAM Bekasi Nomor : 503/Kep.389.B-PDAM/2002 690/Kep.457-HOR/XII/2002.
Perubahan terakhir terjadi pada tanggal 29 September 2009 pada logo dan nama perusahaan dari sebelumnya PDAM Bekasi menjadi PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi sampai saat ini. Jumlah karyawan sampai dengan saat ini adalah sebanyak 704 orang.