Setelah masif menertibkan bangunan liar di bantaran sungai, kini beralih menertibkan bangunan liar yang berada di atas Tanah Kas Desa/TKD.
Sebanyak 14 bangunan liar yang berdiri di lahan TKD di Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan, ditertibkan petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi, kemarin. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan pemanfaatan aset desa sesuai aturan yang berlaku, sekaligus mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.
Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi akan rutin melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan lahan milik desa agar tidak beralih fungsi tanpa izin.
“Aset desa seperti TKD ini, memiliki aturan pemanfaatan yang harus dipatuhi, kami akan terus sosialisasi,” kata Kasi Trantib Kecamatan Cikarang Selatan Daniel Aritonang.
Menurutnya, penertiban dilakukan secara persuasif dengan sosialisasi berjenjang kepada pemilik bangunan liar.
“Kami melakukan penataan secara humanis dan ada pemilik bangunan yang bersedia membongkar bangunannya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pemkab Bekasi tengah menargetkan pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada akhir tahun ini. Rencananya, pembangunan koperasi berada di aset milik desa seperti lahan TKD. (tim media)


