Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Peraturan Berkelanjutan. Penetapan Raperda ini guna melindungi lahan pertanian di Kabupaten Bekasi. Dalam Raperda LP2B itu, sebanyak 36.917 hektare lahan pertanian telah ditetapkan.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengatakan, penetapan Raperda LP2B ini adalah langkah strategis untuk mempertahankan keberlangsungan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi yang kondisinya kini semakin berkurang dengan pembangunan swasta. Selain itu juga untuk mendukung program ketahanan pangan yang digagas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
“Materi Raperda LP2B sudah melalui proses konsultasi dan sinkronisasi. Baik dari provinsi hingga kementerian. Prinsip pemerintah daerah mendukung raperda ini dijadikan peraturan daerah,” ucap Ade.
Sementara, Ketua Panitia Khusus IV DPRD Kabupaten Bekasi Ahmad Faisal mengungkap, penetapan itu dilakukan agar tidak ada lagi lahan persawahan yang beralih fungsi sebagai perumahan dan lainnya. Faisal menuturkan lahan pertanian yang ditetapkan dalam LP2B berjumlah 36.917 hektare, dengan rincian 35.036 hektare dan 1.880 hektare lahan pertanian cadangan.
“Kami berharap, Bupati Bekasi dapat menindaklanjuti dan segera menertibkan perbup yang mengatur petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan,” tandas Faisal. (Tim Media)


